Sekitar seminggu yang lalu beberapa sahabat mengirimkan ajakan menandatangani petisi di Change.org yang judulnya "TOLAK RUU PRO ZINA".
Saya membaca kiriman itu saat tengah malam. Setengah sadar saya berusaha meyakinkan diri bahwa ini bukan mimpi. Saya meragukan kesadaran saya karena menurut pengamatan saya (yang bisa digugat kredibilitasnya), sebagian besar anggota dewan kita masih sangat konservatif sehingga sepertinya mustahil membuat Rancangan Undang Undang yang mendukung zina (hubungan seks di luar pernikahan). Saya penasaran, RUU macam apa yang ditolak kawan-kawan ini? Saya baca isi keterangan petisinya.
AWAS RUU Pro Zina akan disahkan!! BACA dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus.
Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. TIDAK ADA pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama.
Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.
Turunannya, suami bisa kena jerat hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek.
Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan ?
Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka.
Kalimat2 hukum yg tertera dalam draft tersebut seolah menipu awam, padahal konsekwensi dari hal tersebut adalah FREE SEX.
Jenis RUU ini adalah inisiatif yg asalnya dari anggota legislatif yg terhormat. Sudah digodok untuk disahkan segera di sidang paripurna.
Apa kabar anggota dewan dari partai Islam ? Jangan terlalu berharap, jumlah mereka tidak seberapa dibanding anggota dewan yg pro terhadap nilai yang dibawa RUU ini.
Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja.
RUU ini jelas melanggar nilai kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka!!!
Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!
Kutipan di atas adalah himbauan untuk menandatangani petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati, dosen pada Program Studi Jurnalistik Universitas Padjajaran. Tampaknya RUU ini adalah RUU yang sengaja dibuat untuk menghancurkan generasi Indonesia melalui Free Sex. Ngeri beud konspirasi wahyudi ini.
RUU yang dibahas sebenarnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Drafnya dapat diunduh di situs resmi DPR atau di sini saja. Setelah membaca drafnya, saya dapat simpulkan bahwa himbauan pada petisi di atas terlalu berlebihan, bahkan dapat diategorikan menyesatkan. Saat saya menulis ini, 150.313 orang telah tersesatkan dan menandatangani petisi. Jumlah yang tidak sedikit, lebih dari penduduk Mojokerto.
Salah satu penyebab kesalahan logika yang paling umum adalah kesalahan definisi, dan ini terjadi pada kasus petisi heboh ini. Seperti yang saya tulis di atas, judul RUU ini adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jadi RUU ini bertujuan menghapuskan adanya kekerasan seksual. Apa itu kekerasan seksual? Berikut definisi yang disediakan pada drafnya.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.Singkatnya, kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hak seksual orang lain. Tanpa membaca keseluruhan isi RUU seharusnya kita dapat simpulkan bahwa tidak akan mungkin kita temukan pasal yang melarang atau menghukum zina atas dasar suka sama suka (seperti yang dikeluhkan dalam petisi di atas) pada RUU ini, karena suka sama suka = tidak melanggar hak orang lain. Judul adalah gambaran keseluruhan isi tulisan. Analoginya, apabila ada buku berjudul "Kisah 25 Nabi dan Rasul", tentu di dalamnya tak mungkin ada cerita Jaka Tarub.
Kalau tak diatur berarti sengaja membolehkan dong?
Tidak semudah itu, Esmeralda.. Maaf maksud saya Maimon. Aturan tentang hubungan seksual di luar pernikahan atas dasar suka sama suka telah diatur di KUHP pasal 284. Aturan tentang aborsi pun telah ada pada Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Asumsi lain dalam petisi:
Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum.Ini jelas imajinasi. Menurut Pasal 11, RUU ini hanya mengatur tentang:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.
Disebutkan juga dalam petisi bahwa akan ada akses bebas pada alat kontrasepsi. Ini pun prasangka. Tidak ada pasal yang mengatur pembebasan akses alat kontrasepsi pada RUU ini. Di media sosial tersebar gambar yang seolah-olah hasil tangkapan layar dari draf RUU ini, yang ternyata palsu.
![]() |
Gambar draf RUU palsu |
Sekarang sudah jelas bahwa menolak RUU ini berdasarkan himbauan petisi Maimon adalah sebuah kesalahan. Apabila ingin menolak RUU ini, sebaiknya penentangnya menggunakan argumen yang lebih baik. Sebaliknya, penting dipahami betul bahwa RUU ini dibuat untuk mengisi kekurangan peraturan yang melindungi warga negara dari kekerasan seksual yang kasusnya terus meningkat setiap tahun. Bisa jadi kita atau orang yang kita sayangi menjadi korban selanjutnya.
Bacaan tentang gentingnya ini:
Komentar
Posting Komentar